FOTO : Kegiatan Sosialisasi Penyusunan RKBMD BPKAD Kabupaten Jayapura
SENTANI, Klikjo.id- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura menggelar sosialisasi Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun 2023.
Kegiatan berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, dibuka Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura Joko Sunaryo, S.IP., M.Si.
Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Subhan mengungkapkan, kegiatan ini ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman perangkat daerah (PD) terhadap pentingnya penyusunan RKBMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Terlebih dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 19 tahun 2016 t tentang pedoman pengelolaan barang milik pemerintah daerah.
“Peserta sosialisasi agak kurang, padahal acara ini penting sekali untuk diketahui. Karena ini menyangkut harta kekayaan daerah atau aset daerah. Dimana, telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik pemerintah daerah. Di dalamnya itu jenis kegiatan pengelolaannya itu melalui rencana kebutuhan barang milik daerah,” kata Subhan dalam sambutan.
Lanjut Subhan kedua produk hukum ini harus disosialisasikan kepada perangkat daerah, sehingga akan terbentuk standar yang sama dalam proses penyusunan RKBMD. Baik dari sisi format penyajiannya, ketepatan waktu penyusunan dan penetapannya yang semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan sosialisasi Penyusunan RKBMD Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura yang pertama kali menerapkannya. Kalau di Pulau Jawa itu baru DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sudah menerapkannya. Ini seharusnya sudah kita lakukan 2021, tapi baru dilakukan karena pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Subhan berharap, setelah mengikuti kegiatan ini peserta mampu melaksanakan tahapan penyusunan dan penelaahan RKBMD. Dengan begitu, penyusunan rencana kebutuhan RKBMD akan mempertimbangkan dan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dan ketersediaan barang milik daerah.(Arifin)
Tinggalkan Balasan