Foto: Kakan BPJS Minsel Meisria kaparang (Tengah), bersama Kadis Infokom Royke Mandey SH, dan Humas BPJS Minahasa.
MINSEL, KLIKJO.ID–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Mandiri, meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) bagi penunggak iuran. Hal ini dikatakan Kepala Kantor (Kakan) BPJS Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Meisria Kaparang, saat menggelar jumpa pers di kantor BPJS Minsel, Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur pada Selasa (07/06) sore.
“Program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap adalah inovasi terbaru dari BPJS Kesehatan untuk memudahkan masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mempunyai tunggakan iuran,” ujarnya.
Ditambahkan ini merupakan kemudahan peserta JKN-KIS khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang pembayaran iurannya tertunggak.
Menurutnya, syarat untuk mendaftar Program Rehab, peserta pada segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan). Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center, maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
“Sebelumnya tahun 2020 ada, ada program kepemudian, kemudian 2021 tidak ada. Nanti 2022 ini ada program Rehab,” ujarnya.(Wen)
Tinggalkan Balasan