Foto : Reskrim Polsek Sentani Kota Menyerahkan BAP dan Tersangka ke Pihak Kejari Jayapura.
SENTANI, KLIKJO.ID–Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan tersangka TH (23) Warga Sentani, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura alias P21. pada Jum’at (24/06/22).
Pihak Kepolisian Sektor Sentani Kota melalui Unit reskrim Polsek Sentani Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arif Mustamin menyerahkan tersangka TH bersamaan dengan barang bukti hasil kejahatan sepeda motor Yamaha Xeon ke pihak Kejari dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlini Adtri, SH.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH menjelaskan, tersangka TH ditangkap tim Paniki Polsek Sentani Kota dan Tim Khusus (Timsus )Opsnal Polres Jayapura di jalan Yabaso Sentani, pada 09 Mei 2022 lalu.
Tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolsek dan dijeblos ke ruang tahanan. Setalah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polsek, tersangka bersama barang bukti selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Tersangka TH dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara,“ Tegas Kapolsek.(Arifin)
Tinggalkan Balasan