Foto : Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo dan Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro  menyerahkan dokumen LKPD dan  Raperda LPJ APBD  2021.

 SENTANI, KLIKJO.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura meminta  pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Jayapura bersama jajaran memperhatikan dan mengindahkan saran, pendapat serta rekomendasi  terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Ini dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo disela-sela agenda rapat Paripurna penutupan sidang  II dan buka masa sidang III DRPD  2022, serta Paripurna tentang LKPD dan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, di ruang sidang dewan, Jumaat (08/07/2022) sore.

Menurutnya, dari hasil pembahasan materi persidangan tersebut, laporan pernyataan pendapat akhir fraksi-fraksi  telah menerima, menyetujui dan menetapkan keputusan dewan yang merupakan hasil sidang Paripurna II Masa Sidang II DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2022, keputusan DPRD Kabupaten Jayapura Nomor 10 tanggal 07 Juli 2022 tentang,

Persetujuan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura setelah melalui proses pembahasan sesuai tahapan yang telah ditetapkan terhadap materi persidangan di DPRD Kabupaten Jayapura.

“Saya atas nama pimpinan menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan masukan serta kerjasama dalam menganalisis dan mengevaluasi pembahasan LKPD Kabupaten Jayapura tahun 2022, serta semua pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga kegiatan pembahasan dan evaluasi Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan rencana,” tandas Hamo.

Baca juga:  Perpustakaan Daerah Jayapura Diresmikan 

Bupati Jayapura melalui  Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro mengatakan, bahwa sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 9 tahun 2015 pada pasal 65 menyatakan bupati selaku kepala daerah bertugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Menurutnya, dengan dibahasnya materi Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 oleh DPRD, sehingga menghasilkan tanggapan, saran dan masukan yang sangat berarti untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Jayapura.

Pemkab Jayapura akan berupaya mempertahankan penilaian yang telah diraih selama ini.

“Oleh karena itu dukungan dari legislative dan peran serta masyarakat sangat kami butuhkan, sehingga penilaian terbaik yang selama ini oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah, dapat sejalan dengan peningkatan pembangunan yang membawa manfaat bagi masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura,” pungkasnya.(Arifin)