MINSEL, KLIKJO.ID–Pemberantasan perjudian gencar dilakukan Polres Minsel.
Buktinya operasi gabungan satuan fungsi serta pelibatan perkuatan Polsek serta operasi Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel pada Rabu (24/08/2022), berhasil mengamankan empat orang taipan (orang kaya) yang tertangkap tangan kasus judi kartu remi salah satu rumah di Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
Kempat tersangka masing-masing berinisial YM alias Yosep (58), VP alias Viky (28), VO alias Veny (41) dan MT alias Merry (67) keempatnya warga Minsel. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti kartu remi dan uang tunai taruhan senilai Rp. 1.519.000,- (Satu Juta Lima Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah).
Informasi yang dirangkum menyebutkan, sebelumnya kepolisian mendapat informasi ada praktek judi remi dengan melibatkan sejumlah warga di salah satu rumah di Desa Ongkaw.
Pihak kepolisian yang melakukan operasi gabungan melakukan pengintaian di sekitar rumah yang dijadikan tempat bermain judi remi.
Disaat keempat tersangka sedang asik melakukan permainan judi remi, langsung digrebek tim Resmob.
Empat tersangka yang sedang asik bermain judi jenis kartu remi tak berkutik saat digerebek Polisi, keempatnya langsung diciduk dan digelandang ke Mapolres Minsel. Polisi jga mengamankan barang bukti berupa uang dan kartu yang digunakan untuk main judi.
“Tersangka tertangkap tangan sementara main judi di Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang. Tiga orang tercatat warga Kecamatan Sinonsayang dan seorang lagi warga Bolmong,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn.
Menurutnya kasus ini telah dibuatkan laporan polisi untuk kepentingan proses lanjut. “Para tersangka melanggar pasal 303 KUHP ancaman hukuman 4 (empat) tahun,” tegas Kasat Reskrim.(Wen)
Tinggalkan Balasan