SENTANI, KLIKJO.ID– Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya palang tanah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua dibuka pada Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIT.
Proses pembukaan palang dipimpin masyarakat adat dari marga Ondi dan Yokhu Ibu serta Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jayapura, Hana Hikoyabi.
Menurutnya, palang dibuka atas inisiatif masyarakat adat sendiri. Setelah melakukan komunikasi melalui Bupati Jayapura bersama masyarakat adat.
Selain itu, masyarakat adat berkomitmen melakukan pembersihan halaman sekolah SMP Negeri 1 Sentani.
“Masyarakat adat ada suku Ondi dan Yoku berkomitmen untuk membersihkan sekolah ini agar supaya hari Senin (5/9/2023) anak-anak sudah bisa ikut kegiatan belajar dan mengajar” ujarnya.
Soal tuntutan atau pembayaran hak ulayat, menurut Hana saat ini masih dibicarakan terus dengan pihak Kepolisian dan TNI juga pemerintah kabupaten akan duduk bersama dan bicarakan dengan masyarakat Adat dalam hal ini dari suku Ondi yang akan dilaksanakan di Polda.
‘Anggaran ada, tetapi pembayaran tidak dilakukan hari ini karena ada pembahasan perubahan anggaran yang harus dilakukan tetapi pada prinsipnya hari ini kita kawal sesuai janji Presiden, dan kita harap semua tuntas,” jelasnya.
Ditambahkan, dengan dibukanya palang, para siswa dan guru SMP Negeri 1 Sentani dapat kembali melakukan aktivitas belajar mereka seperti biasanya.
Semoga tidak ada palang lagi agar semuanya dapat berjalan seperti biasanya sambil menunggu sekolah definitif.
Sementara kepala suku dari Marga Ondi, Sebastian Ondi mengatakan pembukaan palang yang dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut yang tengah diarahkan Presiden Jokowi pada Rabu (31/8/2022).
Jadi ada perintah supaya proses belajar mengajar ini harus dimulai karena itu kami sebagai pemilik tanah Ondi Yoku dan beberapa saudara yang berhubungan dengan keluarga besar kami, hari ini memutuskan untuk membuka palang sekolah.
Menurut Sebastian, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Pemkab Jayapura serta pihak TNI-Polri.
“Ini dosa besar kalau kita menghalangi pendidikan, maka itu kita bertanggung jawab atas proses belajar mengajar yang harus berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya Bupati Mathius Awoitauw mengatakan Pemkab Jayapura memastikan sewa tanah atas gedung SMP Negeri 1 Sentani akan segera dibayarkan.
Perkembangan informasi atas penyelesaian hak ulayat tersebut akan diumumkan kepada publik.
‘Saya sudah arahkan pada pimpinan OPD sampai Desember melihat hal yang diselesaikan. Nilainya agak berbeda tapi akan dihubungkan berdasarkan data, waktu pelebaran jalan bayar berapa persen meter, ya saya pikir itu kita harus meluruskan,” ujar Bupati Mathius Awoitauw di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (1/9/2022).
Menurut Bupati Mathius Awoitauw, berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), persoalan tanah harus dituntaskan.
Selain itu, Bupati Mathius menambahkan, berdasarkan pengalaman, Pemkab Jayapura, Provinsi Papua akan berhati-hati agar tidak salah dalam melakukan proses pembayaran tanah di lokasi itu.
Pemerintah memastikan lagi siapa yang menjadi pemiliknya. Meskipun pengalaman putusan pengadilan bisa lain sementara pemerintah harus bayar lagi.
Diketahui, SMP Negeri 1 Sentani telah dikosongkan sejak Desember 2021. Sebelum Nya, sekelompok orang tua dan siswa SMP Negeri 1 Sentani mengadukan kasus ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan kerja di Kabupaten Jayapura, Rabu (31/8/2022).
Surat Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor Nomor:178/Pdt. G/2018/PN.Jap dalam amar putusannya bagian B, menyatakan penggugat ahli waris yang SAH dari Almarhum Moyang Rohimone secara turun temurun atas objek sengketa berupa sebidang tanah adat seluas 5.282 meter persegi yang terletak di Bandar Udara Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.(Arifin)
Tinggalkan Balasan