MINSEL, KLIKJO.ID–Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam hal ini Bupati Frangky Donny Wongkar, SH dan Wakil Bupati Pdt. Petra Y Rembang diminta untuk memperjuangkan nasib tenaga honor dan tenaga harian lepas (THL) yang sudah mengabdi diatas satu tahun.
Hal ini disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minsel, Robby Sangkoy, M.Pd, disela-sela rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil reses III masa persidangan III tahun sidang 2021-2022. Dan Paripurna Penutupan Masa sidang ke III dan pembukaan masa sidang ke- I tahun sidang 2022- 2023 yang digelar Senin (5/9/2022) di ruang sidang utama kantor DPRD Minsel, Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat.
Rosa sapaan akrab politisi Partai Golkar itu, mengusul dan meminta kepada Bupati FDW agar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada tenaga honor dan THL yang sebelumnya sudah mengabdi di jajaran Pemkab Minsel lebih dari satu tahun yang tidak diakomodir lagi pada tahun 2022 ini.
“Saya mengusulkan agar Bupati dan Wabup bisa mengeluarkan SK bagi tenaga honor dan THL agar mereka diberi kesempatan direkrut sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS,” ujar Rosa.
Rosa menambahkan usulan ini merupakan kepedulian dan tidak ada resiko bagi keuangan daerah atau tidak ada beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), karena mereka hanya butuh SK 2022.
“Jika usulan ini dilakukan Bupati dan Wabup, kita brani ba sumpah, ‘sungguh mati’ 2024 FDW-PYR lanjut dua periode,” ujar Rosa ‘berapi-api’.
Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar SH, langsung menanggapi dan berterima kasih atas usulan tersebut. “Terima kasih atas usulan dari Pak Robby Sangkoy, M.Pd, usulan akan ditindak lanjuti, tentunya akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati.
Asal tahu saja, Pemerintah Pusat memastikan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023. Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Dalam surat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (K/L/D) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat 28 November 2023.(Wen/**)
Tinggalkan Balasan