Foto : KPK dan Sekda Jayapura Hanna Hikuyobi didampingi kepala Pappenda Eddy Susanto dalam giat pengawasan Tim Pemeriksa Pajak.

SENTANI, KLIKJO.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasatgas wilayah V Indonesia Timur didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jayapura Hanna Hikuyobi dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) melakukan  pemasangan Stiker pengawasan disejumlah tempat usaha yang menunggak bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pada Kamis (15/9/2022).

Pengawasan dilakukan di kawasan pusat kota, diantaranya Hotel Suni Garden (SG) Sentani, kedapatan masih menunggak pajak. 

Direktur PT hotel suni Garden Sentani Guru Pranoto Putra mengatakan, sebelumnya  pihaknya taat bayar pajak, namun terjadi penundaan untuk 4 bulan   pada masa pandemi Covid_19 tahun 2020.

“Saat ini kami melakukan negosiasi dengan Dispenda agar pembayaran bisa dicicil,” ujarnya. 

Sementara itu Dian Patria, Kasatgas Korsub KPK wilayah 5  Indonesia Timur membenarkan sudah mendampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dan mendapati ada pelaku usaha  menunggak pajak 4 bulan yaitu pada bulan September-Desember 2020.

“Jumlah pajak yang belum dibayar sekitar  700 juta rupiah , dan tunggakan pajak ini harus disetor  ke Pemkab Jayapura,  jika lalai akan dikenakan sangsi sesuai aturan,” ujarnya. 

Kepala  Bappenda Kabupaten Jayapura, Eddy Susanto kepada sejumlah awak media beliau  membenarkan didampingi KPK pada saat melakukan kegiatan penyadaran membayar pajak dan langsung turun lapangan bersama,dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. 

‘Untuk hotel Suni Garden Sentani, sudah  didata dan sesuai janji akan menyelesaikannya, kami juga memberikan batas waktu sampai  Desember tahun ini,” ujarnya.

Kemudian ditempat lain sudah bergerak seperti rumah makan Padang Serantau dan  juga berjanji melunasi.

Pemerintah dan KPK sudah memasang stiker dan sebelum ada pelunasan pajaknya stiker tidak boleh di cabut atau dilepas,” tutup Susanto.(Arifin)