Foto : KPK dan Sekda Jayapura Hanna Hikuyobi didampingi kepala Pappenda Eddy Susanto dalam giat pengawasan Tim Pemeriksa Pajak.
SENTANI, KLIKJO.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasatgas wilayah V Indonesia Timur didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jayapura Hanna Hikuyobi dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) melakukan pemasangan Stiker pengawasan disejumlah tempat usaha yang menunggak bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pada Kamis (15/9/2022).
Pengawasan dilakukan di kawasan pusat kota, diantaranya Hotel Suni Garden (SG) Sentani, kedapatan masih menunggak pajak.
Direktur PT hotel suni Garden Sentani Guru Pranoto Putra mengatakan, sebelumnya pihaknya taat bayar pajak, namun terjadi penundaan untuk 4 bulan pada masa pandemi Covid_19 tahun 2020.

“Saat ini kami melakukan negosiasi dengan Dispenda agar pembayaran bisa dicicil,” ujarnya.
Sementara itu Dian Patria, Kasatgas Korsub KPK wilayah 5 Indonesia Timur membenarkan sudah mendampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dan mendapati ada pelaku usaha menunggak pajak 4 bulan yaitu pada bulan September-Desember 2020.
“Jumlah pajak yang belum dibayar sekitar 700 juta rupiah , dan tunggakan pajak ini harus disetor ke Pemkab Jayapura, jika lalai akan dikenakan sangsi sesuai aturan,” ujarnya.
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Eddy Susanto kepada sejumlah awak media beliau membenarkan didampingi KPK pada saat melakukan kegiatan penyadaran membayar pajak dan langsung turun lapangan bersama,dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.
‘Untuk hotel Suni Garden Sentani, sudah didata dan sesuai janji akan menyelesaikannya, kami juga memberikan batas waktu sampai Desember tahun ini,” ujarnya.
Kemudian ditempat lain sudah bergerak seperti rumah makan Padang Serantau dan juga berjanji melunasi.
Pemerintah dan KPK sudah memasang stiker dan sebelum ada pelunasan pajaknya stiker tidak boleh di cabut atau dilepas,” tutup Susanto.(Arifin)
Tinggalkan Balasan