Foto : Wakil Ketua I DPRD Provinsi Papua, Yunus Wonda.

PAPUA, KLIKJO.ID–Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua, dalam hal ini Wakil Ketua I, Yunus Wonda memberikan klarifikasi terkait peryataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan  (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mengatakan  hasil pemeriksaan pengelolaan administrasi keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Pemprov Papua disclaimer sejak 2017.

Yunus Wonda dalam konferensi pers  Selasa (20/9/2022) di ruang DPRD Provinsi Papua mengatakan, sangat menyayangkan pernyataan Menkopolhukam disejumlah media dan video yang beredar menyatakan Pemprov Papua disclaimer, itu sangat keliru.

“Kami sebagai warga negara Indonesia selalu patuh akan hukum yang berlaku di negara ini, akan tetapi kami sesalkan peryataan Pak Menko Mahfud MD bahwa di Provinsi Papua hampir  terus menerus terjadi disclaimer yang katanya mulai dari tahun 2017, itu tidak benar,” ujarnya.

Wonda mengatakan ada tiga hal yang harus diklarifikasi ke publik, publik harus tahu dan kami tidak mau seakan-akan pemimpin Papua tidak baik dimata publik.

Pertama, masalah opini hasil pemeriksaan BPK. Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Provinsi Papua sejak 2014 sampai 2021 tidak pernah disclaimer. Justru hasil pemeriksaan BPK RI yang dibacakan melalui  rapat paripurna DPRD Provinsi Papua selama 7 kali atau 7 tahun berturut-turut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini merupakan prestasi Pemerintah Provinsi Papua dan kami menerima juga ada buktinya.WTP itu keluar ketika Pertanggungjawaban Keuangan terbaik,” ujar Wonda. 

Kedua, ada kalimat terkait dengan anggaran Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) pada tahun kemarin. Wonda tekankan, bahwa sampai hari ini  belum ada audit dan belum diperiksa. Anehnya, sudah ada kesimpulan terjadi dugaan penyalahgunaan dana dari PB PON. 

Wonda mempertanyakan kapan pengelolaan dan pemanfaatan anggaran itu diaudit. Pasalnya, sebagai Ketua Harian PB PON belum pernah ada pemeriksaan atau audit dari instansi terkait. “Kami merasa heran, belum ada pemeriksaan, namun sudah ada kesimpulan bahwa Bapak Gubernur Lukas Enembe diduga menyalahgunakan dana PB PON,” ujar Wonda dengan nada heran.

Wonda menambahkan poin Ketiga, mengenai Operasional Pimpinan di Papua. Ini harus diluruskan dan disampaikan kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua itu dibahas antara eksekutif dan legislatif.

“Opini hasil pemeriksaan sudah dibahas Pemerintah dan DPRD  dan sudah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna. Bukan langsung jalan, bahkan  dibawa ke pemerintah pusat,” ujarnya lagi. Sambil menambahkan selaku pimpinan dan anggota DPRD provinsi Papua sangat menyayangkan berita dan  vidio yang beredar apalagi ada kata disclaimer. (Arifin)