Foto : Hotel Tabita

JAYAPURA, KLIKJO.ID–Kepala dinas  Pertanahan Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura Terry F  Ayomi didampingi Kabid Tata Bangunan, membantah dan melakukan klarifikasi tudingan ada dugaan korupsi dan salah bayar Rp3 miliar, untuk pembangunan Hotel Tabita milik Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Bupati Jayapura Mathius Awoitouw melalui kadis DPPKP Terry F Ayomi, dalam konferensi pers  Kamis (22/2022) d kantornya menjelaskan, informasi itu  tidak benar dan berbuat publik bertanya-tanya soal pembangunan Hotel Tabita. 

‘Perencanaan pembangunan hotel ini, bertujuan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan lahan 1,5 hektare  milik Pemkab Jayapura,” ujarnya.

Pembangunan hotel dimulai pada 2019 lalu. Awalnya Pemkab Jayapura kerjasama dengan  PT. Plaza Cristal Internasional, sudah MOU dan mulai dikerjakan, dengan nilai kontrak Rp 72. 824. 338. 000. Dengan  metode merancang dan membangun, artinya sambil merancang, sambil membangun dan metode ini sudah banyak digunakan.

‘Ketika sedang dikerjakan  sudah ada penagihan uang muka triwulan pertama. Kemudian dalam pekerjaan ada kendala dari penyedia sehingga bermasalah,  dan tahun 2020 progres pekerjaan mulai menurun dan tidak efektif lagi. Ini diketahui saat meninjau lokasi dan pekerjaan ini benar-benar tidak efektif,” ujarnya.

Ayomi menambahkan, sudah menyurat dua kali menyurat untuk rapat terperinci dan mendengar  kendalaapa sehingga pekerjaan menurun dari sebelumnya.

Hal itu tidak  direspon, selanjutnya Pemkab mengeluarkan dua kali surat peringatan dan langsung menyurat ke Inspektorat dan Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengevaluasi pembangunan hotel Tabita.

‘Kami juga melapor ke Badan Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa Pemeritah(BKPP) Pusat  bahwa, posisi kontrak saat itu sudah kritis, sehingga progres pekerjaan sudah ketinggalan 50  persen dalam jangka waktu yang disepakati, sehingga sesuai aturan kita putuskan kontrak kerjasama dengan PT. Plaza Cristal Internasional,: katanya.

Keputusan itu, tidak diterima dan mereka menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).sehingga  mendapatkan panggilan dan proses itu hampir satu tahun.

Pada Agustus 2021 Pemkab menang,  PTUN dan PN. “PT.Plaza Cristal Internasional kalah, dan Pemkab  tuntut untuk kembalikan uang  Rp3. 429. 244. 555. Dsn menyurat minta bantuan Kejaksaan Tinggi dsn   uang sudah dikembalikan dan diamankan.

“Kami sudah cek itu benar ada dan akan di kembalikan pada Pemkab Jayapura, Nilai uang ini yang lagi diributkan di media. Kemudian November 2021, dilakukan pelelangan ulang, dengan total dana  dari Rp72. 824. 338.000, sisa menjadi  Rp48. 529. 338. 000.

“Saat ini pekerjaan Hotel Tabita dilanjutkan PT Trisna Karya dengan nilai lelang ulang pada tahun 2021 dan tidak ada penambahan angaran  karena ini pekerjaan lanjutan,” ujarnya.

Lanjutnya, pada 2022 ini ada perubahan angaran  penambahan Rp13. 500. 000. 000 hingga bangunannya selesai, dalam keadaan kosong atau bangunan saja belum halaman dan isi. (Arifin)