Foto: BB Ganja Kering dan Tersangka AK tak berkutik saat diamankan Polisi.
Sentani, KLIKJO.ID–Tim Patroli Bermotor (Patmor) Polres Jayapura meringkus pria berinisial AK alias Ak (35), warga Sentani. Ak diamankan lantaran diduga memiliki satu bungkus plastik kecil narkotika jenis ganja, saat diperiksa tim Patmor di Jalan Komba Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Rabu, (28/09/2022) sekitar pukul 22.30 WIT.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, malam itu tim Patmor Polres Jayapura melakukan patroli di sejumlah titik di wilayah Sentani, saat menyusuri jalan Komba Sentani, bersua dengan tersangka Ak yang mencurigakan.
Tim selanjutnya menghentikan motor Patroli persis di depan tersangka, selanjutnya melakukan penggeledahan. Benar saja, dari tangan tersangka Polisi menemukan plastik kecil, setelah diperiksa berisi narkotika jenis ganja kering.
Tersangka langsung diamankan, selanjutnya digelandang ke Mapolres Jayapura untuk dimintai keterangan. Dari pengakuannya, barang haram tersebut diduga dibeli di kawasan Pos 7 Sentani dengan harga Rp300 ribu.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Samapta Iptu Usriyanto, SE membenarkan telah mengamankan tersangka dan barang bukti ganja kering.
‘Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba,” tegasnya.(Arifin)
Tinggalkan Balasan