Foto : Sosialisasi UU Otsus dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jayapura,  Klemens Hamo, S.IP.

SENTANI, KLIKJO.ID–Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Jayapura melakukan sosialisasi  Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua, pada Rabu, (28/9/2022) di Gedung serba guna Santa Clara Katolik, Kelurahan Hinokombe, Distrik Sentani, Jayapura.

Sosialisasi dipimpin  Ketua DPRD Klemens Hamo, bersama pimpinan dan anggota  DPRD. Sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman pada masyarakat dan Orang Asli Papua (OAP) tentang Undang-undang Otsus. 

Hadir, perwakilan dari kaum perempuan, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh adat OAP.

Menurut Klemes, sosialisasi tentang UU Otsus, meminta masukan selanjutnya akan ditampung, untuk dibahas dalam rapat bersama  Eksekutif.

“Kami  apresiasi usulan masyarakat  terkait  hak OAP dan akan tindaklanjuti. selain itu akan terus melakukan sosialisasi UU Otsus, didalmya akan ada kursi Otsus, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) sebanyak 7 kursi,” ujarnya.

Ditambahkan, hasil laporan Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura ke Dirjen Dukcapil pusat, dan  Kemendagri bahwa, penduduk Kabupaten Jayapura mencapai 200.224 jiwa.maka penambahan kursi terjadi dari capaian kependudukan yang wajib memilih di Kabupaten Jayapura bertambah. 

“Kursi DPRD kabupaten Jayapura ketambahan 5 kursi menjadi 30 kursi dari 25 kursi sekarang, kemudian dengan adanya Undang-undang otsus, periode depan akan ada DPRK yaitu 7 kursi dari Otsus menjadi 37 kursi,” ujar Klemens, sambil menambahkan keberhasilan Otsus  butuh masukan dan pendapat  masyarakat.(Arifin)