Foto: Konferensi Pers Polres Jayapura, menghadirkan tersangka dan Barang Bukti. 

Doyo Baru, KLIKJO.ID–Pihak Kepolisian, Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mengamankan 1.070 butir pil koplo siap edar. 

Pil berlogo Y mengandung Trihexyphenidly diduga milik  HS (42) dan T (24) keduanya warga Sentani, dan dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, pengungkapan kasus peredaran pil koplo logo Y diperoleh dari laporan masyarakat pada Jumat (23/9/2022) lalu. Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan pengintaian dan  penyelidikan di sejumlah titik di Sentani.

Awalnya tim Resnarkoba  mengamankan seorang kurir berinisial HS (42) sesaat menjemput satu paket kiriman yang diambilnya melalui jasa ekspedisi di Sentani, setelah diperiksa paket berisi 1.070 butir pil koplo dengan logo Y.

Tersangka HS mengaku paket  tersebut  milik T (24), tim langsung bergerak dan  menciduk tersangka T di Kotaraja Abepura. Pil tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Jayapura dengan harga Rp120 ribu per 10 butir. Pelaku  mengakui sudah  kali yang ke-5 mendapat kiriman pil  tersebut  didapat dari Jakarta.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, melalui  Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH dalam konferensi pers di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura pada Jumat (30/9/2022), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra, SH., MH didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif, SH dan Kasie Humas Iptu Priyono, pada kesempatan itu  menghadirkan kedua tersangka berinisial HS dan T  serta barang bukti 1.070 pil koplo berlogo Y.

Menurut Wakapolres pil logo Y yang diamankan Resnarkoba, positif mengandung Trihexyphenidly (obat keras) sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli bidang laboratorium forensik Polda Papua.

“Tersangka  diamankan di ruang tahanan  demikian juga barang bukti. Tersangka dijerat  pasal 197 ayat 1 UU RI no 36 Tahun 2009 Jo pasal 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tegas Wakapolres Jayapura. (Arifin)