Foto : Dapur Umum di lokasi penampungan korban bencana

MINSEL, KLIKJO.ID–Penanganan bencana alam dan musibah kebakaran di Minahasa Selatan (Minsel), dilakukan sesuai prosedur tetap (Protap) dan Standar Operasional (SOP) serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minsel Thorie R Joseph, SH kepada sejumlah wartawan  pada Jumat (7/10/2022) ditemui di ruang kerjanya.

“Sesuai arahan dan petunjuk Bupati dan Wabup, setiap kegiatan penanganan bencana, baik  bencana alam longsor laut di Kelurahan Uwuran dan terakhir musibah kebakaran pasar Amurang, itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dalam hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan aturan lainnya,” ujarnya.

Thorie menambahkan, ada beberapa tahapan yang dilakukan Pemkab Minsel diantaranya tanggap darurat, dilakukan saat terjadi bencana, ini berlaku umum pada semua jenis bencana. Diantaranya menyelamatkan diri dan orang terdekat.

Jangan panik, menjauh dari pusat bencana tidak perlu membawa barang.

Tahapan selanjutnya rehabilitasi dan rekonstruksi, biasa dilakukan setelah terjadinya bencana. Dan ini dilakukan sesuai tupoksi instansi masing-masing, termasuk ada tim yang melakukan  seleksi penerimaan dan pendistribusian bantuan makanan untuk korban bencana.

“Pada tahap Bantuan Darurat, BPBD Minsel langsung  mendirikan pos komando bantuan berkoordinasi dengan Satuan Koordinator Pelaksana Penanggulangan Bencana (SATKORLAK PBP) dan pemberi bantuan yang lain,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, mendirikan tenda penampungan, dapur umum, pos kesehatan dan pos koordinasi, mendistribusikan obat-obatan, bahan makanan dan pakaian. Mencari dan menempatkan para korban di tenda atau pos pengungsian. Juga membantu petugas medis untuk pengobatan dan mengelompokkan korban, sekaligus pendataan terhadap berbagai kerusakan yang terjadi, baik bangunan, fasilitas umum, lahan pertanian, dan sebagainya.

“Bukan itu saja Bapak Bupati dan Wabup bersama BPBD dan instansi terkait juga melakukan evaluasi untuk membahas kekurangan dan kelebihan  penanggulangan bencana. Perbaikan diharapkan dapat dicapai pada tahapan ini, sebelum masuk pada pemulihan (Recovery),” ujar Josephus yang juga mantan Sekretaris Dinas PU.

Sambil menambahkan setiap tahapan termasuk penanganan bantuan natura untuk korban bencana alam di Minsel dilakukan tim dan instansi yang berkompeten, termasuk kesehatan dilakukan oleh tim medis.

Asal tahu saja korban bencana Pantai Amurang, sementara menempati hunian sementara (Huntara) sambil menunggu hunian tetap. Untuk korban musibah kebakaran Pasar 54 Amurang mengungsi di aula PGA GMIM di Kelurahan Uwuran Dua dan sebagian menempati aula kantor Kelurahan Ranoyapo dan disediakan dapur umum yang dibantu Brimob, termasuk ada tim memeriksa jenis makanan dan kadaluarsa untuk makanan instant dan kemasan. (Diskominfo/*)