Foto : Kasat Reskrim polres Jayapura saat menggelar konferensi pers.

Doyo Baru, KLIKJO.ID–Lantaran rokok, MY (23) Warga Sentani, penjaga kios 24 jam di jalan Youmake Pasar Baru Sentani, Jayapura, tewas secara mengenaskan dengan l5 luka tikam ditubuhnya.

Korban tewas setelah diduga ditikam Tersangka TT (28) dan YE (26),keduanya warga Sentani. Kasus yang sempat menghebohkan warga sekitar itu terjadi Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 03.15 WIT.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, kedua pelaku diduga dipengaruhi Minuman Keras (Miras) datang ke kios yang dijaga korban, keduanya tidak memiliki uang meminta rokok.

Korban tak mengindahkan permintaan kedua tersangka. tanpa pikir panjang kedua pelaku langsung mengeluarkan pisau yang diselipka di pinggang danlangsung menikam korban secara berulang.

Setelah menerima laporan pihak kepolisian memburu pelaku dan kedua pelaku berhasil dibekuk di Kampung Harapan pada Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIT. Saat dibekuk keduanya tak melakukan perlawanan, selanjutnya digelandang ke Mapolres Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.T.K., S.IK saat press confrence Sabtu (15/10/2022) mengatakan, kedua tersangka sudah diamankan di ruang tahanan.

“Barang bukti 2 bilah pisau yang dipakai pelaku, juga sudah diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka S.T.K, S.IK didampingi Kanit Pidum Ipda Daniel Rumpaidus, SH., MH dan Kanit Pidsus Ipda Andrian F. Kabarek, S.Tr.K.

Saat ini keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,” tutupnya.(Arifin)