Foto : Nampak situasi Serasehan (Yo Riya) hari pertama di Kampung Yakonde

Sentani, KLIKJO.ID– Sarasehan (Yo Riya) hari pertama, Selasa (25/10/2022) di Kampung Yakonde membahas, “Penguatan Pemerintahan Desa Berbasis Wilayah Adat Sebagai Wujud Dari Penerapan Kewenangan Asal-Usul Desa” termasuk perlindungan hak masyarakat adat atas wilayah tanah dan hutan.

Tampil sebagai nara sumber,  masing-masing, Abdi Akbar (Direktur perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat), Baso ‘Gandangsura’ (Kepala Desa Bonelemo), Yasir Sani (Kemitraan), Sugito Jaya Saentika S.Sos, M.H (Dirjen Pembangunan Desa dan Pendesaan), serta beberapa narasumber lainnya.

Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan pada Kementerian Desa  (Kemendes) RI, Sugito Jaya Saentika memaparkan status desa sipil dan desa adat. Menurutnya, status tersebut dikembalikan kepada masyarakat setempat apakah ingin menggunakan desa dinas atau desa adat.

“Kami dari kementerian tidak bisa intervensi sampai ke desa-desa tentang pengunaan status, tetapi  hanya bisa mengeluarkan regulasi atau ketentuan yang dalam redaksi regulasi penyebutannya dapat disesuaikan dengan karakter masing-masing daerah,” jelasnya.

Artinya, setiap daerah lewat kepala daerah baik gubernur, bupati/walikota bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan beberapa regulasi daerah lainnya yang substansinya mengatur tentang penetapan status desa, apakah desa dinas atau desa adat.

Sementara ipeserta KMAN VI, Ketua AMAN Kalimantan Utara, Yohanis mengatakan  pemerintah belum mampu mengatasi sejumlah persoalan desa.

Contoh Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan ada  persoalan desa dalam desa yang mana telah terjadi diskriminasi terhadap tujuh belas kampung.

“Dimana pada 1972 akibat  keluarnya Inpres dan Surpres, telah terjadi pemindahan secara paksa penduduk setempat dari satu lokasi ke lokasi lain dan membentuk desa. Artinya bahwa, sampai  saat ini persoalan mengenai hak-hak masyarakat adat dalam suatu desa belum sepenuhnya terpenuhi,” pungkasnya.

Dalam pembahasan sarasehan, ditemui perbedaan dan permasalahan desa di setiap daerah di nusantara, namun sesungguhnya semua komponen lewat KMAN VI di Tanah Tabi-Papua hendaknya melahirkan rekomendasi sebagai solusi untuk mengatasi masalah.(Arifin)