Bovendigoel,KLIKJO.ID–Dinas Pekerjaan Umum PU Kabupaten Boven Digoel kembali disorot. Pasalnya,oknum Plt Kepala Dinas (Kadis) berinisial HB diduga menjadi aktor dalam rangkaian pemalsuan tanda tangan (TTd) Surat Perintah Kerja (SPK) di salah satu proyek rumah dinas Bupati di Tanah Merah.
Tak ayal, berhujung konflik dalam mekanisme prosedural program pekerjaan.
Tak hanya itu, oknum HB ini pun disinyalir melakukan aksi melawan hukum, menurut sumber resmi yang enggan menyebutkan namanya mengatakan jika terjadi ego jabatan saat ditunjuk sebagai Plt Kadis PU Boven Digoel.
“Pekerjaan sudah dilakukan oleh konsultan A, tapi yang melakukan tagihan adalah konsultan B, ini rancuh dan jelas disitu ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum,”jelas sumber yang meminta namanya jangan ditulis.
Menampik akan semua dinamika inprosedural, pihak sumber akan melayangkan laporan ke aparat penegak hukum (APH).
“Bukti sudah dirampungkan, kami akan membawa laporan ini kedua institusi penegak hukum, baik Kajati dan Polda Papua, ini tidak main-main, masalah ini harus segera menjadi prioritas, karena jelas disitu ada pelanggaran hukum,”tegas sumber.
Terpisah, sumber resmi Kejaksaan Tinggi Papua menjelaskan pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana.
“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pasal 263 KUHPidana. Dalam konteks itu maka tidak hanya delik formil saja yang dibuktikan, tapi delik materil juga harus dibuktikan. Jadi akibat yang timbul dari suatu perbuatan harus ada dan nyata,”jelasnya.
Diketahui Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun.
Sementara itu Plt Kepala Dinas PU yang berusaha dikonfirmasi belum bisa ditemui di kantornya. Dihubungi via telepon seluler tidak aktif.
Tinggalkan Balasan