Foto :  Press conference Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.TK., S.IK, Kasie Humas Iptu Priyono serta Kanit Tipidkor Ipda Tri Nova Pamungkas S.Tr.K

DOYO BARU, KLIKJO.ID–Waspada ! Ini menjadi tanda awas bagi orang tua yang memiliki anak dibawah umur, agar  mengawasi anak 1 x 24 jam. 

Lihat  yang dialami seorang bocah sebut saja Petir (12) – nama samaran, warga salah satu kampung di Distrik Sentani Timur, Papua, nyaris menjadi korban penculikan dan aksi cabul dari pria beristri  berinisial II (24), warga yang sama.

Aksi dugaan penculikan dan cabul itu terjadi di kawasan Pasar baru, samping SDS Angkasa tepatnya di semak – semak, tersangka diduga membujuk dan mengancam serta memukul korban karena sempat berteriak.  Peristiwa itu terjadi Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 15.30 WIT.

Informasi yang dirangkum Klikjo.id menyebutkan,  sore itu korban yang masih tercatat pelajar di  Sekolah Dasar di Sentani  baru  turun dari taksi (angkot) di depan kantor Distrik Sentani (mata jalan keluar pasar baru) dan bermaksud masuk ke pasar.

Tersangka yang diduga mengidap Pedofilhia (Penyimpangan seks terhadap anak),  menghampiri korban dan mengajaknya berjalan kaki hingga samping SDS Angkasa (jalan kemiri).

Dengan iming – iming mengajak makan di rumahnya dan sempat membelikan air mineral dan memberikan kepada korban.  Tiba  di samping SDS Angkasa, pelaku menggiring  korban ke  semak – semak, korban sempat  menolak ketika diduga dicabuli dan berteriak minta tolong.

Teriakan korban membuat pelaku panik dan langsung mencekik leher korban, selanjutnya memukul di bagian wajah dan tubuh korban dan mengalami luka benjol di pipi kanan dan punggung. Korban terus melakukan perlawanan, dengan aksi heroiknya bisa melepaskan diri, dan berhasil keluar dari semak – semak dan sampai di jalan Tabita.  

Korban kemudian ditolong dan diberi tumpangan  oleh sepasang suami istri yang kebetulan melintas dengan sepeda motor di jalan itu. Selanjutnya diantar pulang ke rumahnya. Korban selanjutnya menceritakan naas yang dia alami kepada orang tua. Selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.TK., S.IK, Kasie Humas Iptu Priyono serta Kanit Tipidkor Ipda Tri Nova Pamungkas S.Tr.K, membenarkan laporan kasus tersebut.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka benjol di pipi kanan dan memar di punggung, motifnya korban hendak melakukan pencabulan, diketahui pelaku memiliki seorang istri,” ujar Kapolres saat menggelar Press conference di halaman Mapolres Jayapura Doyo Baru, pada Selasa, (07/02/2023) siang.

Kapolres menambahkan, tersangka sudah ditangkap di rumahnya dan sudah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Jayapura. 

“Tersangka  dijerat pasal 76 huruf F junto Pasal 83 UU RI Nomor 45 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tegasnya.(Ars)