Foto :Pelaksanaan Rakor dan sosialissi Penerapan Keadilan Restoratif dan Alternatif Pemidanaan Pelaku Dewasa.
MANADO, KLIKJO.ID–Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi terkait surat keputusan bersama tentang penerapan keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan bagi pelaku dewasa.
Kegiatan berlangsung di salah satu Hotel berbintang di Manado, pada Kamis (9/2/2023), dan dihadiri instansi penegak hukum wilayah Manado dan sekitar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun mengapresiasi atas antusias dari peserta dan berharap terwujudnya sinergi antar aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara dalam implementasi Restoratif Justice bagi pelaku dewasa.
“Sehingga nantinya permasalahan terkait overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) dapat teratasi dengan baik, karena terdapat pidana alternatif yang memungkinkan pelaku dewasa untuk tidak dipidama penjara,” ujarnya.

Kemudian, dalam Rakor dan sosialisasi, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, memaparkan materi terkait restoratif justice bagi pelaku dewasa dan peran Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dalam rangkaian implementasi tersebut.
Materi juga disampaikan pembicara utama dari perwakilan Kejaksaan Megeri Manado, Pengadilan Negeri Manado, Kepolisian Resor Kota Manado dan Badan Narkotika Nasional Kota Manado.
Kegiatan berlangsung kondusif, terjadi diskusi konstruktif antar penegak hukum dan narasumber yang bertujuan menguatkan sinergi dalam upaya implementasi restoratif justice untuk pelaku dewasa.(***)
Tinggalkan Balasan