TIDAK BANDING: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung tengah menyampaikan keputusan terkait vonis 18 bulan yang dijatuhkan kepada Bharada Eliezer dalam konferensi pers yang dihelat di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/02/2023).

JAKARTA, KLIKJO.ID- Sikap garang Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat dengan hukuman penjara 12 tahun dan menolak pledoi terdakwa kini berubah.

Institusi yang dikomandani Sanitiar Burhanudin ini telah melunak sehingga memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis 1,6 tahun atau 18 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Icad (panggilan akrab Bharada Eliezer) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menuturkan, Fadil Zumhana, sikap tidak mengajukan banding bukan karena ada intervensi dari pihak tertentu tetapi telah melalui banya pertimbangan, antaranya sikap pengakuan Bharada Eliezer sebagai justice collaborator selama jalannya persidangan.