Foto : Pembimbing Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado, lmengantar  5 anak  ke LPKS Sentra “Handayani” di Jakarta. 

JAKARTA, KLIKJO.ID–Setelah pelaksanaan putusan pengadilan terhadap 5 (lima)  anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH),

Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado, lturut mengantar  anak  tersebut  ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sentra “Handayani” di Jakarta pada Rabu (15/2/2023).

Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado, Stefy Andih menjelaskan, PK Bapas menjalin koordinasi agar kelima anak  mendapatkan reveral atau rujukan dari LPKS Handayani untuk menjalani tindakan di Sentra Tumou Tou Manado sesuai  aturan yang berlaku di Kemensos.