“Lima anak tersebut merupakan Anak yang mendapat putusan pengadilan berupa tindakan perawatan atau rehabilitasi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang. Putusan ini dijatuhkan karena usia anak tidak memenuhi syarat penjatuhan pidana penjara. Selain itu, putusan untuk menjalani rehabilitasi sosial dirasa merupakan keputusan terbaik bagi Anak,’ urainya.
Lebih lanjut dijelaskan, kelima anak tersebut akan tinggal sementara waktu di Sentra Handayani. Hal ini dilakukan dalam rangka asesmen untuk menentukan program intervensi apa yang dapat diberikan untuk pembinaan dan pembimbingan Anak.
Asal tahu saja, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan ini dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Prima Poluakan dan Jaksa Theresia Pingky dan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kotamobagu Susu Gilalom.
Rombongan diterima langsung oleh Gunawan M. Toha, selaku PJ Residensial LPKS atau Sentra Handayani Jakarta.(***)
Tinggalkan Balasan