“Untuk itu, saat ini sangat dibutuhkan pembentukan tim teknis penyelenggaraan PTSP Daerah, agar SDM dan Operasional tiap OPD dapat berjalan optimal. Imbasnya nanti adalah akan ada banyak sumber pendapatan bagi daerah,” tegasnya.

Pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu lanjutnya, Bupati telah melakukan paraf terhadap draf SK Tim Teknis Penyelenggaraan PTSP Daerah. Namun yang menjadi kendalanya lagi adalah pada bagian hukum dan Tim Anggaran Pemda.

“Mungkin mereka masih atau sedang mempelajari berkas itu,” imbuhnya.

Namun ia berharap pihak bagian hukum dan tim anggaran dapat segera membahas draf Peraturan Bupati Boven Digoel dan Draf SK Tim Teknis Penyelenggaraan PTSP Daerah yang nanti akan diajukan ulang untuk Tahun Anggaran 2023. Mengingat tujuan utama pembentukan Tim Teknis Penyelenggaraan PTSP Daerah adalah Untuk meningkatkan Penerimaan Daerah Melalui Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Boven Digoel.

Diketahui untuk di Kabupaten Boven Digoel, sektor-sektor yang berpotensi untuk menjadi sumber PAD berada pada sektor pekerjaan umum dan penataan ruang, kesehatan, obat dan makanan, lingkungan hidup, perdagangan, perindustrian, pendidikan, sosial, penanaman modal, pariwisata, perhubungan, peternakan dan perikanan.
(Butar)