Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
JAKARTA, KLIKJO.ID- Nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk kembali berdinas di korps bhayangkara akan ditentukan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (SKEPP). Jika merujuk pada aturan yang diterapkan Polri saat ini, Icad (panggilan akrab Bharada Eliezer) berpeluang lolos dari sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Adalah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 jelas menyebutkan, sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) bisa dilakukan untuk personel yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.
Sedang vonis yang dijatuhkan kepada Icad hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan tidak ada upaya hukum banding dari Kejaksaan Agung sehingga putusan Majelis Hakim tersebut menjadi inkrah.

Tinggalkan Balasan