Sementara itu, Wakil ketua KI Provinsi Papua Andriani Wally mengatakan dengan dilakukan penantanganan MoU merupakan bukti nyata bahwa Pemkab Jayapura telah siap menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

“Dan sebagai leading sector Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura mempunyai peranan dan tanggung jawab yang sangat penting untuk mengelola semua dokumen publik yang ada di wilayah itu,” katanya. 

Dia menambahkan pihaknya berharap ke depan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura lebih semangat untuk mengumpulkan semua dokumen publik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) utnuk mengelola sebuah informasi menjadi dokumen yang wajib di publis sesuai pasal Nomor UU Nomor 14 Tahun 2018. 

Pewarkilan wartawan di kabupaten Jayapura, Engel Wally mengatakan, kerja sama dalam hal memeberikan informasi ini terus di lakukan dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada jurnalis untuk menyampaikan i kepada publik.

“Terima kasih kepada pimpinan media yang memberikan tanggung jawab kepada kami wartawan reporter yang ada di lingkup pemerintahan Kabupaten Jayapura,” ujar Wally.(ARS)