Foto ;  Bharada E (Dok.) 

JAKARTA, KLIKJO.ID–Putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP)  berupa sanksi administrasi, demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dilansir dari Antara, Rabu (22/2/2023).

Selain saksi administrasi, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Foto : Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan  memberikan keterangan terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).(Ist)

Komisi Etik Polri menyebut wujud pelanggaran Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.