Kapolres Metro Jaya melalui Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi membenarkan laporan kasus penganiayaan tersebut.

Menurutnya sejak Senin sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan detail hingga mencari bukti dari rekaman CCTV.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana  ancaman hukuman maksimal  penjara  lima tahun,” ujarnya.

Sementara itu Kondisi korban sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.

“Belum sepenuhnya sadar, namun  sudah menunjukkan proses menggerakkan anggota badan dan batuk,” kata perwakilan keluarga D, Rustam Hatala dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis dilansir dari Antara.

Rustam menjelaskan korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada atau pindah dari perawatan sebelumnya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.