Foto : Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Selatan.(Ist)
JAKARTA, KLIKJO.ID–Penganiayaan yang dilakukan anak oknum pejabat Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP), Jakarta Selatan II berinisial MDS alias Dandy (20), terhadap David (17), anak pengurus GP Ansor, berimbas pada pemeriksaan harta kekayaan pejabat, pencopotan jabatan, hingga Menteri Keuangan (Menkeu) RI harus turun tangan.
Penganiayaan terjadi Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Bermula ketika perempuan A menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. David kemudian menjawab dan mengabarkan dirinya sedang main ke rumah temannya, R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.
Polisi akhirnya menetapkan tersangka Dandy dan ditahan. Sementara, kondisi David terkini masih terbaring koma di rumah sakit. Dan A kini tengah diperiksa polisi.
Motif dugaan penganiayaan dipicu aduan A kepada tersangka bahwa, ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A. Menyebabkan tersangka Dandy emosi dan mengkonfirmasi hal tersebut kepada David, namun tidak dijawab dan tidak bisa bertemu.
Selanjutnya mendatangi korban di rumah temannya. Tersangka bersama A dan saksi S menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Saat itu korban juga tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka.
Saat korban keluar, tersangka membawanya ke belakang mobil Rubicon dan berusaha melakukan konfirmasi terkait aduan A. Hingga terjadi adu mulut selanjutnya menendang dan memukuli korban.
Korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan, hingga mengalami luka serius.
Orang tua R langsung keluar menuju halaman depan rumah setelah mendengar keributan, dan melihat D tergeletak dekat pelaku dan langsung menolong korban.
Dan membawa korban ke rumah sakit terdekat dibantu petugas keamanan komplek. Sekitar Pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi lalu direspon cepat Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku diamankan petugas keamanan komplek dan anggota Polsek Pesanggrahan selanjutnya dibawa ke kantor polisi.
Kapolres Metro Jaya melalui Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi membenarkan laporan kasus penganiayaan tersebut.
Menurutnya sejak Senin sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan detail hingga mencari bukti dari rekaman CCTV.
“Pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman maksimal penjara lima tahun,” ujarnya.
Sementara itu Kondisi korban sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.
“Belum sepenuhnya sadar, namun sudah menunjukkan proses menggerakkan anggota badan dan batuk,” kata perwakilan keluarga D, Rustam Hatala dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis dilansir dari Antara.
Rustam menjelaskan korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada atau pindah dari perawatan sebelumnya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan tersangka, memakai pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).
Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon B 120 DEN, padahal aslinya B 2571 PBP.
Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban, juga mengamankan sejumlah barang bukti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan S atau SLRPL (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati copot pejabat Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan salah satu keluarga Kementerian Keuangan (Kemenkeu), usai mendapat laporan mengenai kejadian tersebut yang ramai beredar di media sosial.
Sri Mulyani meminta agar Rafael Alun Trisambodo, pejabat Pajak dicopot dari jabatannya. “Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).(***)
Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan