“Anggota Bamuskam dari 9 Kampung ini harus menjadi motor penggerak pengawasan. Jika ada Kepala Kampung yang berbuat macam-macam dalam tata kelola Pemerintahan, Bamuskam punya kewenangan untuk meluruskan,” tuturnya.

Dijelaskan, jika ada persoalan harus diselesaikan ditempat masing-masing dan berkordinasi dengan Pemerintah ditingkat Distrik untuk pecahkan secara bersama.

“Ini harus dipahami agar bisa dimaksimalkan kinerja Kepala Kampung dalam pelayanan terhadap masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung,secara struktur maupun pelayanan administrasi kedepannya yang lebih baik,” ujarnya.

Sambil menambahkan,  banyak tantangan yang dihadapi  Pemerintah Kampung, sehingga dengan dukungan anggota Bamuskam lebih kuat lagi dalam pelayanan kepada masyarakat.(ARS)