Menurutnya persyaratan penilaian pretasi ini meliputi keseluruhan kegiatan, mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.
‘Indikatornya, kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daeran, dan opini BPK atas LKPD,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, SH berterima kasih kepada Pemprov Sulut yang telah melakukan penilaian dan pengukuran secara objektif sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
“Pencapaian ini merupakan hasil kerjasama dan kerja keras semua pihak. Dan prestasi ini dihrapkan menjadi motivasi bagi perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja dan semoga prestasi ini dapat dipertahankan juga ditingkatkan pada masa yang akan datang”, harap Bupati FDW.
SK Gubernur Sulut : Penetapan Hasil IPKD
Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Utara No 397 Thn 2022 tentang Penetapan Hasil Pengukuran IPKD Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara Tahun 2021, Kabupaten Minsel meraih peringkat I dengan Indeks Total 73.1949 dengan Nilai B untuk kategori Kabupaten se-Sulut, Klaster/Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, dari 11 Kabupaten yang dinilai. Nilai ini melebihi nilai rata-rata nasional, yaitu 61.9804. (WEN/**)
Tinggalkan Balasan