Pernyataan sikap Ikatan Pilot Indonesia sebagai berikut :
Pertama : Mengimbau semua pihak serta masyarakat di Papua menjaga dan melindungi penerbangan sipil di Papua demi Kemajuan serta kesejahteraan
masyarakat Papua.
Kedua : Sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, khususnya keamanan penerbangan, memohon Pemerintah Indonesia untuk menjalankan amanat keamanan penerbangan Nasional khususnya di Papua.
Ketiga: Sesuai dengan CASR 135.555 dan UU Penerbangan RI pasal 55, maka Ikatan Pilot Indonesia mendukung semua Keputusan yang diambil para pilot in Command jika mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang yang diangkut.
Empat : Sesuai dengan Rekomendasi IPI terkait Implementasi Keamanan Penerbangan di Papua.
Grafis : Gangguan Keamanan Penerbangan Sipil 2023 di Papua
– Penembakan Pesawat milik PT. Ikaros Jenis Caravan PK-HVV yang akan melakukan pendaratan di Bandara Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang. Akibatnya, pesawat melakukan Go Around, gagal mendarat dan mengakibatkan lubang di bagian bawah badan pesawat.
– 7 Februari 2023, terjadi
pembakaran pesawat milik PT. Susi Air jenis Pilatus PC-6 Porter Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan serta Pilot Capt. Philip Martenz disandera hingga saat ini masih belum dilepaskan.
– 07 Maret 2023, terjadi penembakan Pesawat Cargo PT. Smart Aviation dan Pesawat PT. Daby Air di Bandara Biloral, Intan Jaya. Kedua pesawat melakukan Go Around dan gagal Mendarat.
– 11 Maret 2023, penembakan Pesawat Penumpang milik PT. Trigana Air-type B737-500, PK- YSC saat melakukan tinggal landas dari Bandara Nop Goliat. (ARS)

Tinggalkan Balasan