Foto : Tersangka dan korban selesaikan kasus penganiayaan dengan berdamai atau Restorative Justice di Polres Minsel.(Ist)

MINSEL, KLIKJO.ID–Kasus pemukulan atau  penganiayaan yang terjadi Senin (13/03//2023) lalu, sekira pukul 21.30 wita, di kawasan perkebunan  jalan raya antara Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)  berakhir damai di Polres Minsel pada Kamis  (30/03/2023) siang.

Korban memilih mencabut laoran Polisi dan sepakat berdamai dengan tersangka. Kesepakatan  tersebut kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel melalui mekanisme Restorative Justice yang kemudian secara legal mengakhiri laporan kasus tersebut.