Foto : Tersangka dan BB curian.(Ist)
MINSEL, KLILJO.ID–Pihak kepolisian Polres Minahasa Selatan (Minsel) melalui Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) dan Polsek Amurang kembali bongkar sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Minsel dan sekitarnya.
Kali ini dua tersngka berinisial AOK (20) alias Acen dan PJL alias Dandy alias Joki, keduanya warga Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Minsel tak berkutik setelah ditangkap tim gabungan Polres di kediman mereka pada Kamis (30/03/2023). Dari tangan tersangka polisi juga mengankan sepeda motor Mio merah DB 2503 EX diduga hasil curian.
Jaringan curanmor ini terbongkar setelah korban Mukhlas Ispandri (30), warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang Timur, kehilangan sepeda motor pada 27 Maret 2023, ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/32/III/2023/SPKT/Polsek Amurang/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara.
Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; melalui Kapolsek Amurang Iptu Joutje Pajow, pada Sabtu (1/04/2023), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya tersangka Dandy diamankan di Desa Rumoong Bawah beserta barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio merah DB 2503 EX pada Kamis (30/03/2023). Penangkapan tersangka Dandy ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka AOK (Acen) sehari sebelumnya di Kota Manado.
Kronologis pencurian sepeda motor tersebut bermula saat korban memarkir sepeda motor depan Kos Leci, Kelurahan Bitung, Lingkungan VII. Hanya beberapa menin saja, motor tersebut sudah raib digasak pelaku.
Sementara korban yang kwbingungan mendapati sepeda motornya hilang langsung menuju ke Polsek Amurang dan melaporkan naas yang dialaminya.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka.
‘Tetsangka dan barang bukti sudah diamankan, dan Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut,” ujarnya..(Wen/**)
Tinggalkan Balasan