Foto : Pleno DPS KPU Kabupaten Minsel 

MINSEL, KLIKJO.ID–Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berjumlah 169.290 dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 745 tersebar di 167 desa dan 10 Kelurahan di 17 Kecamatan.

Data ini sesuai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minsel yang digelar di salah satu Hotel di Amurang pada Rabu (05/04/2023).

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Minahasa Selatan Rommy Sambuaga dan komisioner,  dihadiri PPK, Badan Pengawas Pemilu, Perwakilan Partai Politik, Dandim 1302, Pemerintah Daerah Minahasa Selatan, Kejaksaan Negeri, dan Polres minahasa selatan.

Menurut Sambuaga, KPU Kabupaten Minahasa Selatan akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara yang merupakan tahap lanjutan dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit)  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang direkap ditingkat Desa dan Kecamatan sesuai  rujukan PKPU No. 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU No 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.