Bovendigoel.KLIKJO.ID–Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo S.Sos mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) melanjutkan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Merauke yang diwakili juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Radot Parulian SH.MH.
Rangkaian ini digelar di Aula Kejari setempat hari ini Jumat (14-04-2023).

MoU nota kesepahaman ini tentang bantuan hukum,pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bupati yang akrab disapa Hengki ini pun dalam sambutannya mengatakan bahwa kemitraan ini adalah bentuk tranparansi untuk mengajak para ASN perangkat daerah untuk tertib administrasi,profesional dan bebas dari korupsi.

“Ini adalah proses jaminan hukum,untuk lebih baik kedepan demi sinergitas jalannya pemerintahan,agar tidak ada yang salah,”ujarnya.

Perlu ditegaskan,sambung Hengki,MoU ini bukan bersifat pembatasan wewenang kepada pihak Kejari untuk pemeriksaan aparat pemkab dalam bidang pidana ataupun pidana khusus.

“Secara manusiawi bahwa kita manusia akan punya persoalan,dengan adanya MoU ini langkah keuangan daerah bisa kita lakukan konektivitas dengan pihak Kejari agar tidak menyalahi aturan,”tambahnya.

Lanjutnya,langkah ini pun perlu kontribusi positif dari seluruh aparat pemkab dan pihak Kejari Merauke.Serta bersama punya tekad memgedepankan rule of the game.

“Tidak kemudian justru sebaliknya didorong oleh sebuah keinginan untuk memainkan aturan, tapi bagaimana kita taat pada aturan main, bukan pada keinginan untuk memainkan aturan”,tutupnya.
(Roger)