Foto : Polda Sulut menggelar konferensi pers.(Ist)
MANADO, KLIKJO.ID–Pihak Kepolisian Polda Sulut melalui Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut akhirnya mengeluarkan Surat Printah Penghentian Penyidikan (SP3) atau menghentikan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana Perbankan yang dilaporkan pria berinisial MEP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/V/2021/SPKT/Polda Sulut, tanggal 4 Mei 2021.
Hal ini ditegaskan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat menggelar konferensi pers, didampingi Irwasda Kombes Pol Bayu, Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, Ahli Pidana, Ahli Perbankan OJK dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut, di aula Tribrata, Selasa (18/4/2023) malam.
Menurut Kapolda, perkara ini telah dihentikan Penyidik dengan alasan tidak cukup bukti dan telah diberitahukan kepada para pihak. Apabila pelapor keberatan, konstitusi kita memberikan ruang kepada pelapor untuk menempuh upaya hukum lainnya.

Tinggalkan Balasan