Foto: NB Tersangka kasus Dugaan kekerasan seksual di Sentani Barat, Kabupaten Jayapura masuk bui.(Ist)
JAYAPURA, Klikjo.id — Pria paruh baya inisial NB (52) warga salah satu kampung di Distrik Sentani Barat, Papua, harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, NB yang harusnya menjadi pelindung bagi putrinya, sebut saja Bretney (26)-nama samaran. Malah anak kandungnya itu menjadi sasaran dugaan ruda paksa.
Korban akhirnya melapor ke polisi pada Minggu (29/3/2026) dan langsung mendapat respon pihak kepolisian.
Kapolres Jayapura, Dionisius VDP Helan, melalui Kapolsek Sentani Barat, Lukman Luking membenarkan laporan itu.
Menurutnya, kasus itu berawal pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIT. Saat itu, korban datang ke rumah pelaku dalam kondisi sakit dan mengaku mengalami demam tinggi.
Selanjutnya, korban beristirahat di kamar. Namun demikian, situasi berubah saat korban meminta pelaku untuk mengurut tubuhnya.
Kuat dugaan Pelaku malah melakukan tindakan tak senonoh yang berujung pada pemerkosaan.
Korban awalnya menolak dan menegur pelaku. Setelah itu, melarikan diri dan meminta pertolongan ke warga sekitar.
Sementara itu, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga. Akan tetapi, pada sore hari, pelaku kembali di sekitar lokasi kejadian.
Akibatnya, sempat ada aksi pemukulan oleh pihak keluarga korban sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan.
Menanggapi hal itu, sekitar pukul 21.00 WIT, personel Polsek Sentani Barat langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, polisi membawa pelaku ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolsek Sentani Barat menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjallani pemeriksaan. Kami mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” tegas Luking.
Di sisi lain, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi. Selain itu, melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan korban akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.(ARS)

Tinggalkan Balasan