Informasi yang dirangkum menyebutkan, modus operandi peredaran berawal dari tersangka FMW mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT dan menjual, mengedarkan di wilayah Minsel. Sabu dikemas dalam bentuk paket kecil diisi dalam kantong plastik klip dan dijual  dengan harga 1 gram Rp3 juta dan 0,50 gram dijual Rp2 juta.

Pengungkapan dilakukan setelah Polisi mendapat informasi dari warga ada dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Minsel. Ditresnarkoba Polda Sulut langsung mengendus dan melakukan penyelidikan hingga pada Kamis (4/5/2023), dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FMW di rumahnya.

Petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, 1 alat timbangan dan alat peraga lainnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap FMW, ia mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT di Manado.

Polisi bergerak cepat dan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BAT, pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 12.30 WITA, di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Dan penggeledahan di rumah BAT di Manado, sisanya polisi menemukan kotak tempat menyimpan sabu serta plastik yang di dalamnnya berisi sisa sabu yang sudah dibakar oleh BAT sebelum penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap BAT diketahui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu diduga dikirimkan oleh seseorang di Sumatera yang saat ini masih dalam pengembangan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.