Foto : Bupati Minsel, Frangky Donny Wongkar SH.

MINSEL, klikjo.id–Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) meraih peringkat 2 se-Sulawesi Utara (Sulut), dan peringkat pertama kategori kabupaten/kota, untuk pencapaian  Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemerintah Daerah, 2022 (Final) dengan nilai 94,0 serta capaian Indeks Integritas berdasarkan (SPI)  2022 sebesar 76,7.

Hasil ini disampaikan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Evaluasi Hasil MCP  dan SPI  2022 sebagai upaya terlaksananya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah 2023 untuk Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara,  Sulawesi Utara dan Gorontalo, dilaksanakan  Selasa (9/5/2023), secara virtual. 

Hadir, Sekretaris Daerah Ibu Glady N. L. Kawatu, SH, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Benny V. J. Lumingkewas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Frangky Tangkere, Sp. M.Si, Inspektur Daerah, Hendra Pendeynuwu, SE serta Kepala Perangkat Daerah  terkait rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi, Admin MCP dan Admin SPI.

Dalam pertemuan ini juga dibahas  rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil MCP dan SPI, Program Pencegahan Korupsi Daerah serta persiapan MCP tahun 2023.

Bupati Minsel, Frangky Donny Wongkar SH bersyukur atas prestasi ini, jika tahun sebelumnya MCP berada di peringkat 3,  hasil final  2022 naik ke peringkat 2. “Ini menunjukkan peningkatan kinerja seluruh komponen pemerintah daerah yang bekerja sama  dalam program  pencegahan korupsi dari KPK,” ujarnya.

Asal tahu saja MCP merupakan salah satu upaya KPK untuk pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah melalui perbaikan sistem. 

instrumen pemantauan pelaporan pemberantasan korupsi di pemerintah daerah terdiri atas sejumlah area, indikator, dan sub-indikator, sebagai sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan  KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja, program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

MCP memiliki 8 cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Sedangkan SPI adalah survei yang dilakukan untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di  lembaga publik meliputi Kementerian, Lembaga dan Daerah di Indonesia untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia.(Wen/***)

Sumber : Gy Diskominfo Minsel