“Ini penting dan sengaja saya usulkan karena korbannya adalah rakyat ASEAN dan sebagian besar adalah WNI (warga negara Indonesia, red.) kita,” ujar Jokowi.
Sehari berselang, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, juga telah menegaskan konsep penyelesaian hukum keadilan restoratif tidak berlaku untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bilamana pelakunya sudah tertangkap.
“Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum,” kata Mahfud kepada awak media selepas memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) di Labuan Bajo, Selasa (9/5).
Rangkaian sidang dan pertemuan puncak KTT ke-42 ASEAN, yang rampung digelar di Labuan Bajo, Kamis, menghasilkan sedikitnya 11 dokumen.
Dokumen tersebut antara lain Deklarasi tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia Akibat Penyalahgunaan Teknologi, Deklarasi tentang Pembangunan Ekosistem Kendaraan Listrik Kawasan, Deklarasi tentang Peningkatan Konektivitas Pembayaran Kawasan dan Promosi Transaksi Mata Uang Lokal, Deklarasi tentang Penempatan dan Perlindungan Nelayan Migran, Deklarasi tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarga saat Situasi Krisis, dan Deklarasi tentang Inisiatif One Health.
Tinggalkan Balasan