Sementara Direktur Pemasaran Parawisata Nusantara, Dwi Marhen Yono, S.STP.,M.Si mengatakan, semua daerah wajib memiliki rencana induk pengembangan pariwisata.
Ini merupakan salah satu point dalam penyusunan review UU Pariwisata No. 10 Tahun 2009 yang saat ini sedang dibahas Kemenparekraf RI dengan DPR RI.Karena Daerah yang telah memiliki rencana pengembangan pariwisata bisa berkelanjutan dan tidak parsial.
“ Ada lima pilar pembangunan pariwisata yang kita usulkan diperubahan yakni, SDM, pariwisata, kelembagaan, destinasi dan pemasaran ,” ucapnya.
Hadir, selain Kemenparekraf RI diwakili Dwi Marhen yono, S.STP.,M.Si, dan PJ Bupati Kabupaten JayapuraTriwarno Purnomo,S.STP .M.si, juga kepala dinas Parawisata Kabupaten Jayapura Ted J. Mokay bersama OPD terkait mendampingi Kemenparekraf sejak 16-5-2023, melihat Potensi Parawisata di Kabupaten Jayapura.(ARS)
Tinggalkan Balasan