Foto: Ist.

MANADO, Klikjo.id –Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital akan resmi diadakan untuk menggantikan KTP elektronik (KTP-el) yang banyak mendapat keluhan di masyarakat. KTP digital ini dikenal dengan sebutan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan secara sederhana IKD ini berbentuk seperti KTP yang bisa dimiliki di handphone.

Demikian disampaikan Zudan dalam Rakornas Dukcapil 2023 yang mengangkat tema “Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024” di Manado, Sulawesi Utara, pada awal tahun 2023 ini.

“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital,” terangnya.

Melansir dari keterangan resmi siaran pers Kemendagri, langkah ini diambil oleh Kemendagri sebagai solusi yang asimetrik dalam merespon kendala penerbitan KTP-el. Adapun 3 kendala pencetakan KTP-el menurut Zudan yakni terkait anggaran penerbitan, masalah jaringan, serta perubahan wilayah di beberapa tempat di Indonesia.