Foto : Kepala BPKAD Minsel Drs. James Tombokan

MINSEL, Klikjo.id –Sisa Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2022 yang belum dibayarkan, dipastikan akan dibayar pada 2023 ini.

Ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah   (BKAD)   Minsel Drs. James Tombokan. menurutnya, TTP sejumlah SKPD yang belum terbayarkan ditahun 2022 akan dibayarkan  2023.

Dan TTP adalah bentuk penghargaan kepada ASN yang diberikan berdasarkan ketentuan, sesuai dengan kriteria dan indikator penilaian yang terukur dalam rangka peningkatan disiplin, capaian kinerja dan kesejahteraan ASN.

“Pemberian TTP itu sendiri adalah salah satu bentuk penghargaan kepada ASN sudah tentu menjadi perhatian Pemkab Minsel,” ujarnya

Tombokan juga menambahkan,  Pemkab Minsel sudah meneeima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022 dengan predikt Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Diantaranya dijelaskan  TTP yang belum terbayarkan tahun 2022 telah menjadi kewajiban  Pemerintah Kabpaten Minahasa Selatan untuk dibayarkan di tahun 2023, dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(Wen/*)