Konferensi Pers: Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian bersama Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan, saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut.(foto: Ist)
MANADO, Klikjo.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) membongkar dan mengungkap tindak pidana perjudian jenis totok gelap (Togel) online dan Sabung ayam yang terjadi di Minsel, Bitung, Minut dan Manado, sejak 10 Mei hingga 4 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian bersama Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan, saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (6/6/2023) sore. Mengatakan, pengungkapan ada enam kasus yang berhasil diungkap, yaitu empat kasus judi togel dan dua kasus judi sabung ayam.
“Judi togel empat kasus yaitu Tempat Kejadian Perkara (TKP) Amurang diungkap 10 Mei 2023, TKP Kadoodan Bitung diungkap 16 Mei 2023, TKP Pateten Aertembaga diungkap 16 Mei 2023 dan TKP Wenang Manado diungkap 24 Mei 2023. Sedangkan dua judi sabung ayam yaitu TKP Malalayang diungkap 27 Mei 2023 dan TKP Sarongsong Dua Minut diungkap 4 Juni 2023,” urai Kristian.
Kristian menambahkan, dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Judi togel ada 4 tersangka, yaitu lelaki AG, perempuan PK, perempuan ET dan lelaki JM. Sedangkan judi sabung ayam juga ada 4 tersangka yaitu AK, OG, MT dan A,” kata Kombes Pol Iis.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari enam TKP kasus perjudian . Dari empat TKP judi togel, polisi menyita uang tunai total Rp. 2.431.000, empat buah handphone, 17 lembar catatan, satu buah kartu ATM BCA dan satu buah dompet. Sedangkan di dua TKP sabung ayam, polisi menyita uang tunai berjumlah Rp39.812.000, 23 ekor ayam, tujuh buah handphone, tiga buah velt dan tiga sangkar ayam.
“Kasus ini akan segera dilimpahkan berkasnya ke JPU atau Tahap I. Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” katanya.
Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, menambahkan, keberhasilan pengungkapan perjudian ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan diinformasi kepada polisi.
“Tentunya kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang sudah turut memberikan informasi adanya kasus perjudian di wilayahnya,” ujarnya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan menegaskan akan terus melakukan pemberantasan praktik perjudian di Sulawesi Utara.
“Jangan lagi melakukan perjudian, karena itu penyakit masyarakat yang telah dilakukan dari dulu sampai sekarang, dan itu pasti akan kami tindak. Jika pun ada aparat yang terlibat, itu pun akan kami tindak tegas,” ujarnya.(JOS/***)
Sumber : Humas Polda Sulut
Tinggalkan Balasan