Ungkap : Kapolda Sulut menggelar Konferensi Pers pengungkapan dugaan TPPO melalui aplikasi michat. (Foto: Ist)
MANADO, Klikjo.id –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Subdit Renakta, membongkar dan mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat, yang terjadi di Kota Manado.
Lima tersangka diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi michat, berinisial AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20), berhasil diamankan di rumah kos Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, pada Kamis (8/6/2023).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana. Informasi tersebut, langsung direspon dan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Modusnya, para pelaku menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri.
Saat diamankan lima terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolda Sulut dan dimasukan ke sel untuk proses lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti enam handphone berisi aplikasi michat.
Sementara keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang, dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado.
Saat konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (9/6/2023), Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut
Menurut Irjen Pol Setyo Budiyanto, sejak awal 2023 hingga saat ini, jajarannya juga melakukan penungkapan kasus serupa di beberapa daerah. Diantaranya, di Minsel dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangka satu orang. Kemudian dua kasus di Bolsel dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangka suami isteri. Satu kasus di Kota Bitung tersangka perempuan mempekerjakan 4 korban sebagai ladies.
“Para tersangka dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang..Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tegasnya.
Terkait kasus perdagangan orang ini, Kapolda mengingatkan kepada warga agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan mudah tergiur dengan penawaran kerja baik tenaga kerja di dalam negeri atau pun di luar negeri melalui sosial media yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas. Ini sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” pesannya.
Ia juga berharap semua pihak untuk saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang.
“Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari Pemerintah Daerah maupun dari seluruh masyarakat,” pungkasnya.(JOS/HEN)
Tinggalkan Balasan