Foto : Tersangka DT Alias Adi

MINSEL, Klikjo.id –DT alias Adi (43) tahun, warga salah satu Desa di Kecamatan Tareran, Minahasa Selatan (Minsel),  Sulut, harus berurusan dengan Polisi. Adi harus menginap di hotel prodeo setelah ditangkap polisi, lantaran diduga mengintip dan merekam gadis remaja sebut saja Bretney (16)-nama samaran, warga yang sama saat sedang mandi di kamar mandi belakang rumahnya.

Aksi porno aksi tersebut terjadi Kamis (08/6/2023) sekitar pukul 17.20 Wita, dan dilaporkan ke Polres Minsel dengan laporan LP/B/88/VI/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut, tertanggal  8 Juni 2023. 

Informasi yang dirangkum menyebutkan,  setelah beraktivitas, sore itu korban yang berparas cantik pergi ke kamar mandi yang ada di belakang rumahnya untuk mandi.

Diduga tersangka  yang tinggal tak jauh dari rumah korban sudah memantau aktifitas korban,  disaat korban menuju ke kamar mandi, tersangka melakukan aksinya dengan merekam menggunakan handphone (HP) melalui fentilasi. 

Beruntung korban melihat ke arah fentilasi kemudian melihat kamera HP tersebut. Korban langsung teriak. Sementara tersangka langsung lari terbirit.  Korban sempat mengenali tersangka. 

Merasa keberatan korban melaporkan hal itu ke polisi. Personel Sat Reskrim Polres Minsel langsung bergerak dan mengamankan tersangka di kediamannya. Selanjutnya digelandang ke Mapolres Minsel dan dijeblos ke sel. 

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; membenarkan laporan kasus tersebut.

“Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti HP yang digunakan. Dan dipersangkakan, pasal 9 Jo pasal 35 Sub pasal 4 Ayat (1) Jo pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi lebih sub pasal 14 ayat (1) huruf (a) UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara,” pungkas Kasat Reskrim.(Wen/*)