Penangkapan : Tersangka YW pelaku Curanmor tak berkutik saat diringkus Timsu Cycloop.(Foto : Ist)
SENTANI, Klikjo.id –Tim Khusus (Timsus) Cycloop Polres Jayapura, berhasil meringkus YW alias Yu (22) warga Sentani, diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), honda beat PA 4218 QD milik SM 41, yang hilang di halaman rumah BTN Purwodadi Sentani pada 18 Maret 2023 lalu.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH, membenarkan penangkapan pelaku curanmor di Jalan Tabita sentani, Jayapura pada Rabu, (14/06/2023) malam.
“Kami berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor berinisial YW (22), setelah berhasil diamankan pelaku langsung digelandang ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Mimika mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya berikut barang bukti sepeda motor honda beat, pelaku sendiri terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” tutupnya.(ARS)
Tinggalkan Balasan