Resmi : Pernyataan resmi Presiden RI Jokowi Mencabut Status Kedaruratan Pandemi Covid_19.(Foto: Ist)
JAKARTA, Klikjo.id –Status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) resmi dicabut terhitung Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya COVID-19 dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020 silam dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/6/2023) menyatakan, setelah tiga tahun lebih berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu (21/6/2023), pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan mulai memasuki masa endemi.
“Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengatakan hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19. Badan PBB untuk Kesehatan Dunia (WHO), juga telah mencabut status public health emergency of international concern.
Meskipun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
“Tentunya dengan keputusan ini perekonomian nasional bergerak semakin baik dan meningkatkan status kehidupan ekonomi sosial masyarakat,” ujar Presiden Jokowi.(***)
Sumber : Antara
Tinggalkan Balasan