Tersangka : Terduga Pelaku Pelecehan terhadap Anak Korban saat diperiksa unit PPA Polres Jayapura.(Foto: Ist)

SENTANI, klikjo.id  –Pelaku dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur berinisial S (20) warga Sentani, Kabupaten Jayapura ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif.

Tersangka S diduga melakukan pelecehan terhadap anak  perempuan sebut saja Bunga (7) warga yang sama, di kamar kost  pada Minggu (02/7/ 2023) sekitar pukul 16.00 WIT.

Informasi yang dirangkum menyebutkan,  korban dan pelaku merupakan tetangga kost. Kasus itu bermula pada saat pelaku mencuci  pakaian di kamar mandi dan setelah itu tersangka  mandi, dan keluar mengenakan handuk.

Saat itu pelaku melihat korban dan memanggilnya dengan berkata “adek sini dulu lihat punya om” disaat korban mendatangi pelaku kemudian pelaku membuka handuk dan memegang kepala korban dan diduga melecehkan korban.

Korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya. Merasa keberatan korban ditemani orang tua melaporkan kasus itu ke Polisi. Pihak kepolisian langsung bergerak, dan menangkap terduga pelaku pada Rabu (05/7/2023) malam, pelaku ditangkap di kos – kosan, saat ditangkap pelaku sedang istirahat. Saat diciduk tidak melakukan perlawanan selanjutnya digelandang ke Mapolres Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Resrkim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH membenarkan laporan dan penangkapan pelaku pelecehan anak dibawah umur.

“Pelaku telah resmi kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim..(ARS)