Pendampingan :  PK Ahli Muda Bapas Manado, Robert W. Derry, melakukan pendampingan terhadap Anak yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan saat menjalani pemeriksaan di Polres Bitung.(Foto : Humas Bapas)

BITUNG, klikjo.id –Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado terus mengoptimalkan tugas, kali ini bertugas arah timur, dan sambangi Kepolisian Resor  Bitung untuk melaksanakan pendampingan terhadap anak, dalam pemeriksaan awal pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. 

Pendampingan dilakukan PK Ahli Muda Bapas Manado, Robert W. Derry, terhadap Anak yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan saat menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Polres Bitung.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa pada tiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuan pendampingan  untuk memastikan anak tetap mendapatkan haknya dalam proses peradilan pidana, seperti memperoleh bantuan hukum secara efektif dan memastikan anak memperoleh pendampingan dari orangtua / wali dan orang yang dipercaya oleh Anak,” ujar Robert melalui Humas.

Sambil menambahkan bahwa,  pendampingan awal bagi anak diharapkan  dapat berjalan dengan maksimal demi kepentingan terbaik bagi anak.(WEN/**)

Sumber : Humas Bapas Manado